Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan
tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on
Hazardeous Substances)
Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance
on Hazardeous Substances) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga
bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri
dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances)
untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk
semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer dan kesehatan manusia.
Istilah bahan berbahaya adalah nama umum dan menurut hukum bahan kimia (kemikalia)
(Chemicals Law) §19/2 didefinisikan sebagai